Rabu, 27 Juni 2012

kewajiban terhadap jenazah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti terjadi dalam kehidupan umat manusia. Kematian merupakan ketentuan Allah atas segala makhluk hidup di permukaan bumi ini, sehingga manusia perlu membekali, mempersiapkan diri terutama amalnya di dunia ini. Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik.
 Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang bagaimana kewajiban kita terhadap janazah, yang mencakup di dalamnya tentang cara memandikan janazah, mengkafani janazah, menshalatkan janazah, dan terakhir memakamkan janazah.

B.     Rumusan Pembahasan
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana cara memandikan janazah ?
2.      Bagaimana cara mengkafani janazah ?
3.      Bagaimana cara menshalati janazah ?
4.      Bagaimana cara memakamkan janazah ?

C.    Tujuan Pembahasan
Dalam makalah ini, terdapat beberapa tujuan, di antaranya :
1.      Untuk mengetahui cara memandikan janazah.
2.      Untuk mengetahui cara mengkafani janazah.
3.      Untuk mengetahui cara menshalati janazah.
4.      Untuk mengetahui cara memakamkan janazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Memandikan Jenazah
Apabila ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang Islam wajib ( fardhu kifayah), artinya sesuatu perbuatan yang cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu perbuatan itu telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari kewajibannya. Akan tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang melaksanakan, maka semua kaum muslimin yang ada berdosa semuanya. Kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah terdapat dalam hadist berikut ini :
Artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti
sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1)      Orang Islam,
2)      Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
3)      Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Artinya:
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari
: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1)      Mempersiapkan dahulu segala keperluan untuk mandi.
2)      Mempersiapkan air mutlak.
ì  Air mutlak yaitu Air suci dan mensucikan. Contohnya, Air ledeng, air mata air, air hujan, Air Sungai, Air Sumur.
3)      Letakkan mayat di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air.
4)      Tempat memandikan sebaiknya pada tempat tertutup, atau gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada Ulama yang berpendapat supaya Malaikat turun memberikan rahnatnya.[1]
5)      Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya.
6)      Sewaktu memandikan jenazah, agar badan ditutup terutama auratnya.
7)      Menyediakan air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian. Sarung tangan 1 atau 2 stel, handuk atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
8)      Waktu memandikan sebaiknya di sekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti ratus/menyan arab, untuk menghindari bau.
9)      Memandikan dengan bilangan ganjil, 3, 5, 7, 9 atau lebih.
10)  Pertama-tama bersihkan semua kotoran, najis dari seluruh badan janazah, sebersih-bersihnya dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya memakai sarung tangan.
11)  Memijit/menekan perutnya perlahan-lahan, dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya memakai lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan kotoran kuku kaki dan kuku tangan dengan memakai tangkai suruh atau tangkai ketela pohon atau sejenisnya.
12)  Menyiram air ke seluruh anggota badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota badan sebelah kiri, bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir, siram dengan air kapur barus dan wangi-wangian.
ì  Jika terdapat najis yang sulit untuk dihilangkan, semisal najis di bawah kuncup, maka setelah dimandikan, mayit langsung di makamkan tanpa disholati terlebih dahulu. Namun ada yang berpendapat, bahwa bagian anggota tubuh mayit yang tidak terbasuh bisa diganti dengan tayammum dan najisnya dihukumi ma’fu(dimaafkan).[2]
13)  Apabila janazahnya wanita, supaya rambut dijalin dikepang 3 bagan, waktu dimandikan. Dan rambut diurai kembali pada waktu dikeramas.
14)  Terakhir wudlu’kan. Dengan cara mengucurkan air dari wajah sampai kaki.
15)  Setelah selesai memandikan dengan baik, bersihkan/keringkan badannya dengan haduk.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
*  Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah :
Ü  Kaum laki-laki ( lebih baik ),
Ü  Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya,
Ü  Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri,
Ü  Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
*  Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah :
Ü  Kaum perempuan (lebih baik),
Ü  Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya,
Ü  Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami,
Ü  Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
*  Apabila jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah :
Ü  Kaum laki-laki,
Ü  Kaum perempuan.

B.     Mengkafani Jenazah
Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan fardlu kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah, diambilkan dari harta peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang member nafkah ketika masih hidup.
Apabila yang disebutkan di atas juga tidak ada, maka diambilkan dari harta Baitul-Mal Umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu untuk mengurusi.
Æ Adapun kain kafan untuk janazah laki-laki terdiri dari 3 lembar kain putih.
Æ Dan kain kafan untuk janazah perempuan terdiri dari 5 lembar.
Æ  Diantarannya :
§  Kain panjang, baju kurung, kerudung kepala, kain panjang untuk basahan, penutup pinggang hingga kaki.
§  Kain panjang untuk penutup pinggul dan paha, kain kafan untuk anak-anak terdiri dari 1 lebar kain putih atau 3 lembar kain putih
§  Utamanya kain kafan adalah : kain putih, bersih, suci, sederhana, kuat.
Cara mempergunakan atau mengkafankan janazah.
Ö Untuk janazah laki-laki
a)      3 lembar kain kafan dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar dibentangkan dibawah sendiri. Atau tiga lembar kain kafan dibentangkan, kain letaknya agak serong, atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain dilulut dengan wangi-wangian.
b)      Sediakan kain/tali pengikat janazah secukupnya diletakkan di bawah kain kafan yang telah dibentangkan.
Terdiri dari 3 ( tiga lapis1lembar) kain kafan putih dibentangkan dengan cara disusun lembaran paling bawah lebih lebar. Baringkan mayat di atas kain kafan, selimuti janazah dengan kain kafan, temukan dari yang paling atas (no. 1-no. 3). Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
c)      Sediakan kapas secukupnya, dengan diberi wangi-wangi kayu cendana, untuk menutupi antara lain :
§  Kemaluan
§  Wajah
§  Buah dada dua-duanya
§  Telinga dua-duanya
§  Siku-siku tangan
§  Tumit dua-duanya
d)     Angkat janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wagi-wagian .
e)      Tutup dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
f)       Tutup/selimuti janazah dengan kain kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
Ö Untuk janazah perempuan
a)      Susun, bentangkan kain-kain potongan dengan rapi.
b)      Angkat janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi wangi-wangian.
c)      Tutup dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
d)     Mengikat pinggul dan kedua pahanya dengan kain. Pasang dan selimutkan kain dari pinggang sampai kaki. Pasangkan baju kurungnya. Pasangkan kerudung kepalanya. Sebaiknya rambut yang panjang dikepang menjadi 3. Terakhir membungkus dengan kain kafan yang paling bawah, paling lebar. Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan. Sebaiknya arah kepala mayat sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda, bahwa itu janazah, arah mayat membujur ke utara ( bagi orang Indonesia).
Penutup kepala 1 2 atau 3A. Dalam keadaan dilipat menjadi 2, setelah itu kain baju kurung direntangkan 3B. Kain penutup pinggang …….--> kaki (Gambar 4). Kain basahan penutup kedua pinggul + pahanya 5A Celana Dalam 5B.
Kain kafan terdiri dari 5 lembar :
ì  1 lembar paling lebar ditaruh paling bawah ( untuk pembungkus, seluruh badan janazah) (Gambar 1).
ì  1 lembar kain penutup kepala (Gambar 2).
ì  1 lembar baju kurung (3A) setelah dilipat menjadi 2 (Pada tengahnya diberi lubang. Seukuran leher, sebelah depan dirobek/dipotong sedikit, memanjang. Setelah kain baju kurung direntangkan. Gambar 3B.
ì  1 lembar kain basahan untuk penutup pinggul samapi paha (Gambar 5A) Atau bisa juga dipakai model celana dalam (Gambar 5B).
ì  1 lembar kain penutup untuk penutup pinggang sampai kaki. (Gambar 4)
ì  1 lembar kain kafan secukupnya, untuk dipakai paling luar sendiri pembungkus seluruh badan janazah.

C.    Mensholati Jenazah
Shalat janazah hukumnya fardlu kifayah.
§  Syarat shalat janazah
Æ Menutup aurat, suci dari hadas baik kecil maupun besar, suci badan, pakaian, dan tempat serta menghadap kiblat.
Æ Mayit orang Islam yang sudah dimandikan dan dikafani,
Æ Mayit diletakkan di depan orang yang mensholatkan, kecuali shalat yang dilakukan secara ghaib.
§  Tata cara shalat janazah
Æ Untuk janazah laki-laki posisi berdiri Imam, setentang/searah kepala mayat, atau searah dada ke atas.
Æ Untuk janazah perempuan, posisi Imam setentang/searah lambung atau pertengahan mayat.
§  Hal-hal yang perlu diperhatikan
Shalat janazah, sebaik-baiknya dilakukan dengan berjama’ah dan dibuat 3 shof.
Bagi perempuan diperbolehkan shalat janazah secara bersama-sama kaum lelaki atau bergantian. Shalat janazah boleh dilakukan di dalam masjid atau di rumah janazah atau di tempat lainnya.
§  Rukun, cara mengerjakan shalat janazah
Shalat janazah tidak memakai ruku’ dan tidak memakai sujud, serta tidak dengan adzan dan iqamah, cukup berdiri saja.
Yang harus dipersiapkan oleh seseorang apabila akan melakukan shalat janazah yaitu :
*      Suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
*      Suci badan, pakaian dan tempat.
*      Menutup auratnya.
*      Menghadap kiblat.
§  Cara shalat janazah
*      Orang yang menyalati janazah hendaknya Tahbirotul ihrom dan berniat di dalam hati dan menyembahyangkan dengan ikhlas.
*  Niat untuk imam


Artinya :
“Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi imam karena Allah”
*  Niat untuk ma’mum



Artinya :
“ Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi ma’mum karena Allah”
*  Niat shalat janazah berjama’ah



Artinya :
“ Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi Imam karena Allah”
*      Membaca surat Al-Fatihah
*      Melakukan takbir kedua.
*      Membaca sholawat kepada Nabi SAW.




*      Melakukan takbir yang ketiga, kemudian membaca do’a :




*      Melakukan takbir keempat dan disunatkan membaca do’a :


*      Membaca salam

*  Shalat janazah untuk anak kecil
(Belum Akil-Baliq), sama dengan sholat janazah untuk orang dewasa, akan tetapi waktu menyembahyangkan pada takbir ketiga membaca do’a sebagai berikut :
*      Untuk anak kecil laki-laki :


Artinya : Yaa Allah, jadikanlah janazah anak ini sebagai tabungan dan menambah beratnya timbangan serta pahala untuk kita semua.
*      Keterangan :
Apabila janazah wanita, lafadz (HU) supaya diganti dengan HAA. Contohnya :
Allahummagfir (Lahu) untuk laki-laki menjadi Allahumagfir(Laha) untuk perempuan. Warham HU untuk laki-laki, menjadi Warhamha untuk perempuan.
Wa’a Fihi untuk laki-laki menjadi Wa’a Fiha untuk perempuan.

D.    Memakamkan Jenazah
Mengantarkan/mengiring janazah. Apabila pelaksanaan janazah sudah cukup, segera membawa janazah ke tempat pemakamannya. Jangan sampai menahan janazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya untuk mengiring janazah, semua pengiring berjalan kaki, pengiring berada di sekitar janazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan sunnah memikulnya bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya mempergunakan usungan (pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa janazah kecuali bagi mereka yang jarak antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh, mereka membawa janazah dengan memakai kereta janazah/mobil (ambulance janazah).
·         Yang perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan janazah.
ì  Supaya  diciptakan suasana tenang
ì  Sebaiknya membaca-baca /dzikir dalam hati atau bersuara pelan-pelan, berdo’a untuk janazah.
·         Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan janazah, ialah :
1)      Liang kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
2)      Dianjurkan dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
3)      Mayit dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
4)      Muka dan ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah.
5)      Kemudian liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
6)      Selanjutnya liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi didatarkan.
·         Liang kubur [3]
Dalamnya kuburan dari bawah hingga dada kurang lebih 1,5 meter (150 cm) atau 2 meter (200 cm). Dibuat sedemikian rupa, sehingga rapi dan cukup lebarnya. Atau :
ì  Panjang : sepanjang janazah ditambah kira-kira 0.5 m.
ì  Lebar : kira-kira 1 m
ì  Dalam : setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( kira-kira 60 cm).
·         Liang lahat
*  Yaitu liang khusus, dalam liang kubur, yang dibuat untuk meletakkan mayat dengan posisi miring menghadap kiblat. Dengan diberi penahan misalnya: papan, bamboo, tanah, dan sebagainya.
*  Caranya antara lain :
a)      Setelah Liang Kubur yang berbentuk persegi panjang sudah jadi, kemudian pada sisi liang kubur, (samping) yang mengarah kiblat tersebut, dibuat lubang lagi sehingga cukup untuk meletakkan mayat dengan posisi miring (dibuat-pas)
b)      Apabila tanah untuk pemakaman yang sudah digali itu ternyata tanahnya longsor atau berair,atau dikarenakan janazahnya hancur atau terpotong-potong, bisa kita buatkan peti dari kayu atau papan biasa. Dalam peti tersebut harus diatur sedemikian rupa, sehingga mayat posisinya tetap miring menghadap kiblat. Jadi tidak perlu membuat liang lahat lagi. Di dalam peti, posisi mayat harus miring diberi bantalan dari tanah.
Letak peti jenazah di dalam liang lahat
·         Menguburkan janazah dan cara memasukkan ke pemakaman.
§  Memasukkan janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
§  Letakkan badan miring sebelah kanan, dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik ke belakang (nggoling-bahasa jawa). Sambil mengucapkan :


“ Dengan nama Allah dan atas Agama Rasulullah”
§  Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah kanan supaya di tempelkan ke tanah.
§  Terakhir diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut (maesan:bahasa jawa).
§  Kemudian dibacakan do’a bersama-sama pengiring janazah, agar janazah diampuni dosanya dan agar diberi ketabahan  hati dan kebahagiaan.
v  Perlu diketahui : untuk janazah wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan kain.
Bagi mereka yang turut menurunkan janazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul ).
BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
ì  Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
§  Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
§  Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
§  Menshalatkan mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a)      Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b)       Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c)       Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a)      Niat,
b)      Berdiri jika mampu
c)       Takbir empat kali
d)     Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram
e)      Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua
f)       Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga
g)       Memberi salam
§  Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
B.     Saran
ì  Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan, mengafani, menshalatkan dan  menguburkannya.































DAFTAR PUSTAKA
Basyiron, KHM. Abdul Bassith . 1993 . Petunjuk Praktis Merawat Janazah . Surabaya : BINTANG TERANG 99
Mahfudz at-Tarrmasi “at-Tarrmasi”, Mathba’ah ‘Amirah.
Muhamad bin Umar bin Ali an-Nawawi al-Jawi “Nihayah al-Zain”, al-Hidayah.
Syamsi, Moh . dkk. 2004 . RPAI ( Rangkuman Pengetahuan Agama Islam ) untuk: SD, SMP dan Umum . Surabaya : Amelia
Team Penyusun MHM . 2007 . Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah . Kediri : Madrasah Hidayatul Mubtadi-en Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jatim
Zainu, Muhammad Bin Jamil . 2001 . Pilar-Pilar Islam dan Iman . Yogyakarta : MITRA PUSTAKA






[1] Mahfudz at-Tarmasi “at-Tarmasi” Juz III hal. 399-402 Mathba’ah ‘Amirah
[2] Muhammad ibn Umar ibn Ali Nawawi al-Jawi “Nihayah al-Zain” hal. 151, Thoha Putra
[3] Mahfudz at-Tarmasy “at-Tarmasi” juz III hal. 462-464 Mathba’ah ‘Amirah

1 komentar:

  1. seorang mayat yang sudah disucikan,kemudian kulitnya disentuh oleh lawan jenis yang bukan muhrimnya,bagaimana hukumnya?

    BalasHapus