BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kematian adalah suatu peristiwa yang
pasti terjadi dalam kehidupan umat manusia. Kematian merupakan ketentuan Allah
atas segala makhluk hidup di permukaan bumi ini, sehingga manusia perlu
membekali, mempersiapkan diri terutama amalnya di dunia ini. Seiring dengan
perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik
dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang
sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak.
Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan
masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga
banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi
terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam
yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan
banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana
caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat
dan mengaji. Naudzubillahiminzalik.
Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan
dijelaskan tentang bagaimana kewajiban kita terhadap janazah, yang mencakup di
dalamnya tentang cara memandikan janazah, mengkafani janazah, menshalatkan
janazah, dan terakhir memakamkan janazah.
B.
Rumusan
Pembahasan
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana cara memandikan janazah ?
2.
Bagaimana cara mengkafani janazah ?
3.
Bagaimana cara menshalati janazah ?
4.
Bagaimana cara memakamkan janazah ?
C.
Tujuan
Pembahasan
Dalam makalah ini, terdapat beberapa tujuan, di antaranya :
1.
Untuk mengetahui cara memandikan janazah.
2.
Untuk mengetahui cara mengkafani janazah.
3.
Untuk mengetahui cara menshalati janazah.
4.
Untuk mengetahui cara memakamkan janazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Memandikan
Jenazah
Apabila
ada orang Islam meninggal dunia, maka orang-orang Islam wajib ( fardhu kifayah), artinya sesuatu
perbuatan yang cukup dikerjakan oleh beberapa orang saja, atau apabila sesuatu
perbuatan itu telah dilakukan oleh seseorang, maka gugurlah yang lain dari
kewajibannya. Akan tetapi apabila jenazah itu sampai terlantar, tidak ada yang
melaksanakan, maka semua kaum muslimin yang ada berdosa semuanya. Kewajiban
pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya. Salah satu petunjuk dalam memandikan jenazah
terdapat dalam hadist berikut ini :
Artinya:
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun). ( H.R. Bukhori :1186)
Jenazah dimandikan jika ia memenuhi beberapa
syarat, yaitu :
1) Orang Islam,
2) Tubuhnya masih
ada walaupun hanya sebagian yang ditemukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan,
3) Tidak mati
syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
Artinya:
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Saya menjadi saksi atas mereka (yang mati dalam perang Uhud) pada hari kiamat. Lalu Rasulullah memerintahkan orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan. (H.R al-Bukhari: 3771)
Memandikan jenazah dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1) Mempersiapkan dahulu segala
keperluan untuk mandi.
2) Mempersiapkan air mutlak.
ì Air mutlak yaitu Air suci dan
mensucikan. Contohnya, Air ledeng, air mata air, air hujan, Air Sungai, Air
Sumur.
3) Letakkan mayat
di tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak
tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini
dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air.
4) Tempat memandikan sebaiknya pada
tempat tertutup, atau gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari
pandangan umum. Ditaburi
wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang
keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada Ulama yang berpendapat supaya
Malaikat turun memberikan rahnatnya.[1]
5) Ganti pakaian
jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya.
6) Sewaktu memandikan jenazah, agar
badan ditutup terutama auratnya.
7) Menyediakan air secukupnya, sabun,
air kapur barus, wangi-wangian. Sarung tangan 1 atau 2 stel, handuk atau kain,
kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
8) Waktu memandikan sebaiknya di
sekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti ratus/menyan arab, untuk
menghindari bau.
9) Memandikan dengan bilangan ganjil,
3, 5, 7, 9 atau lebih.
10) Pertama-tama bersihkan semua
kotoran, najis dari seluruh badan janazah, sebersih-bersihnya dengan hati-hati
dan lembut. Sebaiknya memakai sarung tangan.
11) Memijit/menekan perutnya
perlahan-lahan, dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya memakai
lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan kotoran kuku
kaki dan kuku tangan dengan memakai tangkai suruh atau tangkai ketela pohon
atau sejenisnya.
12) Menyiram air ke seluruh anggota
badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota badan sebelah kiri,
bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir, siram dengan air kapur barus
dan wangi-wangian.
ì Jika terdapat najis yang sulit untuk
dihilangkan, semisal najis di bawah kuncup,
maka setelah dimandikan, mayit langsung di makamkan tanpa disholati terlebih
dahulu. Namun ada yang berpendapat, bahwa bagian anggota tubuh mayit yang tidak
terbasuh bisa diganti dengan tayammum dan najisnya dihukumi ma’fu(dimaafkan).[2]
13) Apabila janazahnya wanita, supaya
rambut dijalin dikepang 3 bagan, waktu dimandikan. Dan rambut diurai kembali
pada waktu dikeramas.
14) Terakhir wudlu’kan. Dengan cara
mengucurkan air dari wajah sampai kaki.
15) Setelah selesai memandikan dengan
baik, bersihkan/keringkan badannya dengan haduk.
Adapun yang berhak memandikan jenazah
adalah sebagai berikut :
Apabila
jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah :
Ü Kaum laki-laki ( lebih baik ),
Ü Boleh wanita
asalkan istri atau mahramnya,
Ü Jika sama-sama
ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah istri,
Ü Jika tidak ada
kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila
jenazahnya perempuan, yang berhak memandikan adalah :
Ü Kaum perempuan (lebih baik),
Ü Boleh laki-laki
asalkan suami atau mahramnya,
Ü Jika sama-sama
ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah suami,
Ü Jika tidak ada
kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja.
Apabila
jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikan adalah :
Ü Kaum laki-laki,
Ü Kaum perempuan.
B.
Mengkafani
Jenazah
Mengkafankan
atau membungkus dengan kain putih merupakan fardlu
kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan janazah,
diambilkan dari harta peninggalan mayat. Apabila mayat tidak meninggalkan
apa-apa atau harta khusus untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah
orang yang memikul, yang member nafkah ketika masih hidup.
Apabila
yang disebutkan di atas juga tidak ada, maka diambilkan dari harta Baitul-Mal
Umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu untuk mengurusi.
Æ Adapun
kain kafan untuk janazah laki-laki terdiri dari 3 lembar kain putih.
Æ Dan
kain kafan untuk janazah perempuan terdiri dari 5 lembar.
Æ Diantarannya :
§ Kain
panjang, baju kurung, kerudung kepala, kain panjang untuk basahan, penutup
pinggang hingga kaki.
§ Kain
panjang untuk penutup pinggul dan paha, kain kafan untuk anak-anak terdiri dari
1 lebar kain putih atau 3 lembar kain putih
§ Utamanya
kain kafan adalah : kain putih, bersih, suci, sederhana, kuat.
Cara mempergunakan atau
mengkafankan janazah.
Ö Untuk janazah laki-laki
a) 3
lembar kain kafan dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar
dibentangkan dibawah sendiri. Atau tiga lembar kain kafan dibentangkan, kain
letaknya agak serong, atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain
dilulut dengan wangi-wangian.
b) Sediakan
kain/tali pengikat janazah secukupnya diletakkan di bawah kain kafan yang telah
dibentangkan.
Terdiri dari 3 ( tiga lapis1lembar) kain
kafan putih dibentangkan dengan cara disusun lembaran paling bawah lebih lebar.
Baringkan mayat di atas kain kafan, selimuti janazah dengan kain kafan, temukan
dari yang paling atas (no. 1-no. 3). Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
c) Sediakan
kapas secukupnya, dengan diberi wangi-wangi kayu cendana, untuk menutupi antara
lain :
§ Kemaluan
§ Wajah
§ Buah
dada dua-duanya
§ Telinga
dua-duanya
§ Siku-siku
tangan
§ Tumit
dua-duanya
d) Angkat
janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi
wagi-wagian .
e) Tutup
dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku
tangan, tumit.
f) Tutup/selimuti
janazah dengan kain kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan
tali tiga atau lima ikatan.
Ö Untuk janazah perempuan
a) Susun,
bentangkan kain-kain potongan dengan rapi.
b) Angkat
janazah dengan hati-hati, baringkan di atas kain kafan, dengan diberi
wangi-wangian.
c) Tutup
dengan kapas bagian-bagian : wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku
tangan, tumit.
d) Mengikat
pinggul dan kedua pahanya dengan kain. Pasang dan selimutkan kain dari pinggang
sampai kaki. Pasangkan baju kurungnya. Pasangkan kerudung kepalanya. Sebaiknya
rambut yang panjang dikepang menjadi 3. Terakhir membungkus dengan kain kafan
yang paling bawah, paling lebar. Ikat dengan tali tiga atau lima ikatan.
Sebaiknya arah kepala mayat sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda,
bahwa itu janazah, arah mayat membujur ke utara ( bagi orang Indonesia).
Penutup kepala 1 2 atau 3A.
Dalam keadaan dilipat menjadi 2, setelah itu kain baju kurung direntangkan 3B.
Kain penutup pinggang …….--> kaki (Gambar 4). Kain basahan penutup kedua
pinggul + pahanya 5A Celana Dalam 5B.
Kain kafan terdiri dari
5 lembar :
ì 1
lembar paling lebar ditaruh paling bawah ( untuk pembungkus, seluruh badan
janazah) (Gambar 1).
ì 1
lembar kain penutup kepala (Gambar 2).
ì 1
lembar baju kurung (3A) setelah dilipat menjadi 2 (Pada tengahnya
diberi lubang. Seukuran leher, sebelah depan dirobek/dipotong sedikit,
memanjang. Setelah kain baju kurung direntangkan. Gambar 3B.
ì 1
lembar kain basahan untuk penutup pinggul samapi paha (Gambar 5A)
Atau bisa juga dipakai model celana dalam (Gambar 5B).
ì 1
lembar kain penutup untuk penutup pinggang sampai kaki. (Gambar 4)
ì 1
lembar kain kafan secukupnya, untuk dipakai paling luar sendiri pembungkus
seluruh badan janazah.
C.
Mensholati
Jenazah
Shalat
janazah hukumnya fardlu kifayah.
§ Syarat shalat janazah
Æ Menutup
aurat, suci dari hadas baik kecil maupun besar, suci badan, pakaian, dan tempat
serta menghadap kiblat.
Æ Mayit
orang Islam yang sudah dimandikan dan dikafani,
Æ Mayit
diletakkan di depan orang yang mensholatkan, kecuali shalat yang dilakukan
secara ghaib.
§ Tata cara shalat janazah
Æ Untuk
janazah laki-laki posisi berdiri Imam, setentang/searah kepala mayat, atau
searah dada ke atas.
Æ Untuk
janazah perempuan, posisi Imam setentang/searah lambung atau pertengahan mayat.
§ Hal-hal yang perlu diperhatikan
Shalat janazah, sebaik-baiknya dilakukan dengan
berjama’ah dan dibuat 3 shof.
Bagi perempuan diperbolehkan shalat janazah secara
bersama-sama kaum lelaki atau bergantian. Shalat janazah boleh dilakukan di
dalam masjid atau di rumah janazah atau di tempat lainnya.
§ Rukun, cara mengerjakan shalat janazah
Shalat janazah tidak memakai ruku’ dan tidak memakai
sujud, serta tidak dengan adzan dan iqamah, cukup berdiri saja.
Yang harus dipersiapkan oleh seseorang apabila akan
melakukan shalat janazah yaitu :
Suci dari hadats kecil maupun hadats
besar.
Suci badan, pakaian dan tempat.
Menutup auratnya.
Menghadap kiblat.
§ Cara shalat janazah
Orang yang menyalati janazah hendaknya Tahbirotul ihrom dan berniat di dalam
hati dan menyembahyangkan dengan ikhlas.
Niat
untuk imam
Artinya :
“Saya
shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi imam karena Allah”
Niat
untuk ma’mum
Artinya :
“
Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi ma’mum karena
Allah”
Niat
shalat janazah berjama’ah
Artinya :
“
Saya shalat pada mayit ini, empat takbir fardlu kifayah jadi Imam karena Allah”
Membaca surat Al-Fatihah
Melakukan takbir kedua.
Membaca sholawat kepada Nabi SAW.
Melakukan takbir yang ketiga, kemudian
membaca do’a :
Melakukan takbir keempat dan disunatkan
membaca do’a :
Membaca salam
Shalat
janazah untuk anak kecil
(Belum Akil-Baliq),
sama dengan sholat janazah untuk orang dewasa, akan tetapi waktu
menyembahyangkan pada takbir ketiga membaca do’a sebagai berikut :
Untuk anak kecil laki-laki :
Artinya : Yaa Allah, jadikanlah janazah anak ini
sebagai tabungan dan menambah beratnya timbangan serta pahala untuk kita semua.
Keterangan :
Apabila janazah wanita,
lafadz (HU) supaya diganti dengan HAA. Contohnya :
Allahummagfir
(Lahu) untuk laki-laki menjadi Allahumagfir(Laha) untuk perempuan. Warham HU
untuk laki-laki, menjadi Warhamha untuk perempuan.
Wa’a
Fihi untuk laki-laki menjadi Wa’a Fiha untuk perempuan.
D.
Memakamkan
Jenazah
Mengantarkan/mengiring
janazah. Apabila pelaksanaan janazah sudah cukup, segera membawa janazah ke
tempat pemakamannya. Jangan sampai menahan janazah terlalu lama berada di
rumah.
Sebaiknya
untuk mengiring janazah, semua pengiring berjalan kaki, pengiring berada di
sekitar janazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan sunnah memikulnya
bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya mempergunakan usungan
(pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa janazah kecuali bagi mereka yang jarak
antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh, mereka membawa janazah
dengan memakai kereta janazah/mobil (ambulance janazah).
·
Yang
perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan janazah.
ì Supaya diciptakan suasana tenang
ì Sebaiknya
membaca-baca /dzikir dalam hati atau bersuara pelan-pelan, berdo’a untuk
janazah.
·
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam menguburkan janazah, ialah :
1) Liang
kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium
keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
2) Dianjurkan
dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
3) Mayit
dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
4) Muka
dan ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup
muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat
menyentuh tanah.
5) Kemudian
liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
6) Selanjutnya
liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas
sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi
didatarkan.
·
Liang
kubur [3]
Dalamnya kuburan dari bawah hingga dada
kurang lebih 1,5 meter (150 cm) atau 2 meter (200 cm). Dibuat sedemikian rupa,
sehingga rapi dan cukup lebarnya. Atau :
ì Panjang
: sepanjang janazah ditambah kira-kira 0.5 m.
ì Lebar
: kira-kira 1 m
ì Dalam
: setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( kira-kira 60 cm).
·
Liang
lahat
Yaitu
liang khusus, dalam liang kubur, yang dibuat untuk meletakkan mayat dengan
posisi miring menghadap kiblat. Dengan diberi penahan misalnya: papan, bamboo,
tanah, dan sebagainya.
Caranya
antara lain :
a) Setelah
Liang Kubur yang berbentuk persegi panjang sudah jadi, kemudian pada sisi liang
kubur, (samping) yang mengarah kiblat tersebut, dibuat lubang lagi sehingga
cukup untuk meletakkan mayat dengan posisi miring (dibuat-pas)
b) Apabila
tanah untuk pemakaman yang sudah digali itu ternyata tanahnya longsor atau
berair,atau dikarenakan janazahnya hancur atau terpotong-potong, bisa kita
buatkan peti dari kayu atau papan biasa. Dalam peti tersebut harus diatur
sedemikian rupa, sehingga mayat posisinya tetap miring menghadap kiblat. Jadi
tidak perlu membuat liang lahat lagi. Di dalam peti, posisi mayat harus miring
diberi bantalan dari tanah.
Letak
peti jenazah di dalam liang lahat
·
Menguburkan
janazah dan cara memasukkan ke pemakaman.
§ Memasukkan
janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
§ Letakkan
badan miring sebelah kanan, dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi
sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik ke belakang (nggoling-bahasa
jawa). Sambil mengucapkan :
“
Dengan nama Allah dan atas Agama Rasulullah”
§ Melepaskan
tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau
bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah
kanan supaya di tempelkan ke tanah.
§ Terakhir
diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut
(maesan:bahasa jawa).
§ Kemudian
dibacakan do’a bersama-sama pengiring janazah, agar janazah diampuni dosanya
dan agar diberi ketabahan hati dan
kebahagiaan.
v Perlu
diketahui : untuk janazah wanita, waktu memasukkan
ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan kain.
Bagi
mereka yang turut menurunkan janazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima
mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya
tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul ).
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
ì Apabila seorang muslim meninggal,
maka fardhu kifayah atas orang yang
hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
§ Memandikan
mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
§ Mengkafani
mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
§ Menshalatkan
mayat
Syarat-syaratnya yaitu:
a) Sebagaimana syarat-syarat shalat
lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b) Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan
dikafani.
c) Letak mayat di sebelah kiblat orang yang
menyalatkan.
Rukun-rukunnya yaitu:
a) Niat,
b) Berdiri jika mampu
c) Takbir empat kali
d) Membaca al-fatihah setelah takbiratul
ihram
e) Membaca shlawat atas Nabi sesudah
takbir kedua
f) Mendo’akan mayat sesudah takbir
ketiga
g) Memberi salam
§ Menguburkan
jenazah
Merupakan
kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau
busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang
buas.
B. Saran
ì Dengan adanya makalah ini diharapkan
pembaca dapat memahami cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan,
mengafani, menshalatkan dan menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Basyiron, KHM. Abdul Bassith . 1993 . Petunjuk Praktis Merawat Janazah . Surabaya : BINTANG TERANG 99
Mahfudz at-Tarrmasi “at-Tarrmasi”, Mathba’ah ‘Amirah.
Muhamad bin Umar bin Ali an-Nawawi al-Jawi “Nihayah
al-Zain”, al-Hidayah.
Syamsi, Moh . dkk. 2004 . RPAI ( Rangkuman Pengetahuan Agama
Islam ) untuk: SD, SMP dan Umum . Surabaya : Amelia
Team Penyusun MHM . 2007 . Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah . Kediri : Madrasah Hidayatul
Mubtadi-en Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jatim
Zainu, Muhammad Bin Jamil . 2001 . Pilar-Pilar Islam dan Iman . Yogyakarta : MITRA PUSTAKA
seorang mayat yang sudah disucikan,kemudian kulitnya disentuh oleh lawan jenis yang bukan muhrimnya,bagaimana hukumnya?
BalasHapus